Padang, Arunala.com -Pemprov Sumbar menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung Minggu (10/3). Penetapan itu guna mempercepat penanggulan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumbar.
Penetapan itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah usai pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (11/3).
"Pemprov juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusannya (SK) akan segera dikeluarkan,"
sebutnya.
Mahyeldi menjelaskan penetapan itu sudah memenuhi kriteria, sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kriteria yang telah terpenuhi itu adalah, jumlah kabupaten dan kota yang sudah menetapkan masa tanggap daruratnya.
Diketahui, sebanyak lima kabupaten dan kota di Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat pasca bencana banjir dan tanah longsor melanda Sumbar sejak tanggal (7/3) lalu.
Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.
Diketahui banjir yang melanda Sumatera Barat pada Kamis, (7/3) telah menelan 30 korban jiwa. Sebanyak 27 orang di antaranya di Pesisir Selatan, 3 orang di Padangpariaman. Selain juga tercatat korban luka-luka sebanyak 2 orang.
Selain itu juga terdata, 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan.
Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, 2 unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektar lahan terdampak. Ditambah 7 unti fasilitas umum kantor, 1 unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan terdampak.(drz/adpsb


Komentar