Also Ingatkan Masyarakat Bahaya Laten Globalisasi

Metro- 07-03-2024 17:36
Anggota MPR RI, Alirman Sori saat paparkan maksud 4 Pilar MPR RI kepada peserta sosialisasi di Padang, Kamis (7/3). (Dok : Istimewa)
Anggota MPR RI, Alirman Sori saat paparkan maksud 4 Pilar MPR RI kepada peserta sosialisasi di Padang, Kamis (7/3). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com -Anggota MPR RI, Alirman Sori, menyebutkan, kehadiran globalisasi yang diikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu cepat membawa tantangan dan peluang yang begitu dahsyat dalam kehidupan dunia.

"Dibalik itu, ada pula bahaya laten globalisasi mengancam terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," ingat Senator asal Sumbar ini kepada peserta sosialisasi 4 Pilar MPR bertempat di Hotel Kawana Padang, Kamis (7/3).

Kegiatan sosialisasi yang diadakan Alirman Sori yang akrab disapa Also ini bekerjasama dengan RW VIII, Perupuk Tabing, Padang.

Dikesempatan itu Also menambahkan, di era globalisasi tak bisa dipisahkan dengan kemajuan Iptek ini, ternyata begitu cepat telah mempengaruhi gaya hidup masyarakat dunia tanpa batas dalam pergaulan antar negara.

"Kemajuan yang begitu cepat itu memerlukan akselerasi yang berkesesuaian dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar dan ideologi negera", ujar Alirman Sori lagi.

Kemudian Alirman Sori menegaskan, untuk menjawab keruwetan bernegara akibat laten globalisasi saat ini di Indonesia, maka benteng utamanya adalah Pancasila yang menjadi perekat kedaulatan bernegara.

"Pancasila ini adalah perisai pengawal persatuan dalam kehidupan bernegara, untuk itu semua komponen bangsa harus menjadikan Pancasila sebagai senjata untuk melawan segala ancaman globalisasi," tukasnya.

Alirman Sori juga mengingatkan, peranan setiap warga negara dalam menangkal tantangan bernegara sangat dominan, untuk itu semua komponen di tanah air ini harus hadir dalam kehidupan bernegara dalam membela kedaulatan negera.

Dia melanjutkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis (basic law) dan merupakan konstitusi negara.

Selanjutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara Indonesia yang pilihan politik negara untuk menjaga keutuhan kedaulatan negara dari Sabang sampau Meraukenext

Komentar