Padang, Arunala.com - Seorang warga Yufriadi, 39, asal Jorong Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan menggugat Wali Nagari Pasir Talang Selatan ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Meski sebagai pemohon, namun Yufriadi menyatakan tidak akan menghadiri sidang sengeketa informasi publik (SIP) di KI Sumbar, dengan alasan tenggat waktu sidang tidak sesuai yang telah diajukan.
"Betul, pemohon SIP atas nama Yufriadi tidak hadir di sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini. Makanya majelis menilai apakah si pemohon ini serius ajukan permohonannya atau tidak," ungkap ketua majelis sidang SIP, Mona Sisca kepada wartawan seusai sidang di kantor KI Sumbar, di Padang, Jumat (15/3).
Sebaliknya, sebut Mona, pihak termohon yakni PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, Fetri didampingi para perangkat nagari bersangkutan, justru hadir dalam sidang tersebut.
Mona melanjutkan, permohonan yang diajukan pemohon itu teregister nomor 41/X/KISB-PS/2023 tentang pelayanan publik yang dimintanya kepada pihak Nagari.
Mona Sisca kemudian mengatakan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 berbunyi, dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.
Mendapati pemohon tidak hadir, sambungnya, pihak majelis SIP men-skor sidang dan akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti.
"Kemungkinan tentu kami akan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi pada pihak Nagari Pasir Talang Selatan itu.


Komentar