Padang, Arunala.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengungkap jaringan narkoba dari Narapidana (Napi) Lapas Muara Kelas II.A Padang.
Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo menyebutkan, ada salah seorang napi inisial "SH, 44, melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji Lapas tersebut. Padang.
"Pengungkapan ini berawal tertangkapnya tersangka inisial DA, 36, warga Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (15/2) lalu," ujar Tri Julianto kepada Arunala.com saat jumpa pers pengungkapan kasus ini di kantor BNNP Sumbar, Jumat (15/3).
Tersangka DA ditangkap di perbatasan Pessel - Kota Padang. Saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kg.
Dari pengakuan tersangka barang terlarang ini milik napi inisial HS dibawa dari Padang ke Painan.
"Selanjutnya petugas BNNP Sumbar koordinasi dengan pihak Lapas Muaro Padang untuk menangkap dan menggeledah tersangka HS ditahan di Lapas Muaro Padang," jelas Tri Julianto lagi.
Dia menambahkan, selain menangkap dua pelaku juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, satu unit mobil, buku tabungan, serta kartu ATM, handphone.
"Tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal semur hidup," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Muaro Padang, Marten membenarkan ada napi Lapas Muaro Padang terlibat edarkan narkoba.
"Pihak kami koordinasi dengan BNNP Sumbar untuk menangkap napi tersebut," tutur dia.
Napi inisial HS ini sebelum ditahan pada tahun 2020 dalam kasus yang sama. "Napi tersebut divonis hakim pengadilan hukuman 8 tahun penjara, sekarang ini kembali terlibat dalam kasus narkoba ditangkap BNNP Sumbar," jelas Marten
Terkait adanya napi bisa memakai handphone dalam sel, Marten menyebutkan, Lapas Muaro Padang sering melakukan razia barang terlarang dalam sel tahanan para warga binaan.
"Berbagai jenis barang seperti handphone, gunting dan lainya terlarang diamankan petugas ketika razia," pungkas Marten. (drz)


Komentar