M Nur Resmi Jadi Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya

Metro- 07-02-2024 12:20
Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto sematkan Pin anggota DPRD pada M Nur yang dilantik sebagai anggota DPRD Dharmasraya melalui proses PAW, Rabu (7/2). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto sematkan Pin anggota DPRD pada M Nur yang dilantik sebagai anggota DPRD Dharmasraya melalui proses PAW, Rabu (7/2). (Dok : Istimewa)

Dharmasraya, Arunala.com - Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto melantik M Nur jadi anggota DPRD setempat yang baru dalam rapat paripurna istimewa dewan, di ruang rapat utama di gedung DPRD, Rabu (7/2).

M Nur dilantik sebagai PAW pada masa sisa jabatan

Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 2019 - 2024. Ia

mengantikan Anggota DPRD dari Partai Gerindra Andri Saputra.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan, dan Ade Sudarman serta turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakilkan oleh Sekretaris kabupaten (Sekkab) Adlisman.

Pariyanto saat itu menyampaikan, rapat paripurna istimewa DPRD terkait PAW ini berpedoman pada Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Serta peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dharmasraya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2020.

"Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-37-2024 tentang peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang menetapkan, meresmikan pemberhentian dengan hormat atas nama Andri Saputra, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya masa jabatan 2019-2024," ucap Pariyanto.

Pariyanto juga mengucapkan terima kasih kepada Andri Saputra, atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya. (nto/*)

Komentar