Padang, Arunala.com - DPRD Sumbar dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (19/3) siang, menyepakati penetapan rancangan awalRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar2025-2045.
Dapat lampu hijaunya rancangan awal itu, setelah Pansus RPJPD membahas usulan rancangan itu sebelumnya.
Kendati dapat diterima untuk dibahas lebih lanjut RPJPD Sumbar 2025-2045 ini, namun Pansus juga beri beberapa catatan.
"Masih banyak yang harus disempurnakan dalam proses penyusunan Ranperda RPJPD nanti, baik terhadap arah kebijakan, penyelarasan dengan dokumen daerah lainnya yang terkait seperti RTRW, RIPDA, RPPLH, LP2B dan Pengembangan Kawasan Industri, terget-target yang ditetapkan untuk sementara ini serta yang perlu di kaji juga adalah bagaimana pendanaan untuk mewujudkan visi dan target tersebut," ungkap juru bicara sekaligus Wakil Ketua Pansus RPJPD Sumbar 2025-2045, Arkadius Datuk Intan Bano dalam rapat paripurna itu.
Sedangkan pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menyebutkan pembahasan rancangan awal RPJPD Sumbar 2025-2045 ini karena akan berakhirnya periodesasi RPJPD Sumbar 2005-2025.
"Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sesuai Pasal 18 menyebutkan, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal," ujar Irsyad Syafar.
Ia menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Dokumen tersebut yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun," pungkas Irsyad Syafar.
Dalam rapat paripurna kali ini, juga hadir Gubernur Mahyeldi didamping Sekprov Hansastri dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar. (cpt)


Komentar