Asra Faber juga katakan sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan. "Bamus di DPRD juga menetapkan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda, tegasnya.
Sedangkan pimpinan rombongan yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra menjelaskan kunjungan pihaknya ke DPRD Sumbar untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari badan musyawarah.
"Disamping untuk bersilaturrahmi, studi banding ini juga langkah untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan AKD strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna," kata Marga Indra. (cpt/*)


Komentar