DPRD Agam Perdalam Fungsi Bamus di DPRD Sumbar

Metro- 19-03-2024 15:46
Rombongan Bamus DPRD Agam saat berkunjung ke DPRD Sumbar, Selasa (19/3). (Dok : Istimewa)
Rombongan Bamus DPRD Agam saat berkunjung ke DPRD Sumbar, Selasa (19/3). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Anggota badan musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, Asra Faber menyatakan, keputusan yang dikeluarkan Bamus pada lembaga DPRD adalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.

Ini disampaikan Asra Faber saat diskusi dengan rombongan studi banding Bamus DPRD Kabupaten Agam, di ruang khusus 1 di DPRD Sumbar, Selasa (19/3).
"Lembaga DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," ungkap Asra Faber.

Ia melanjutkan, Bamus secara tugas merupakan AKD yang strategis, karena badan ini lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan.

Asra Faber juga katakan sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan. "Bamus di DPRD juga menetapkan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda, tegasnya.

Sedangkan pimpinan rombongan yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra menjelaskan kunjungan pihaknya ke DPRD Sumbar untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari badan musyawarah.

"Disamping untuk bersilaturrahmi, studi banding ini juga langkah untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan AKD strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna," kata Marga Indra. (cpt/*)

Komentar