Termohon Sebut Pemohon Bukan Warganya, Permohonan SIP Gugur

Metro- 25-03-2024 15:03
Pj Wali Nagari Pasir Talang, Afriyendi saat menghadiri sidang di KI Sumbar, Senin (25/3). (Dok : Istimewa)
Pj Wali Nagari Pasir Talang, Afriyendi saat menghadiri sidang di KI Sumbar, Senin (25/3). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Permohonan sengketa informasi publik (SIP) yang ditujukan pada Pemerintahan Nagari Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, akhirnya dibatalkan atau digugurkan majelis sidang SIP dari Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin siang (25/3).

Putusan majelis SIP itu keluar setelah pada sidang lanjutan dari SIP ini, si pemohon yakni Yufriaditidak juga hadir di sidang tersebut. Sebelumnya pemohon ini juga tidak hadir pada sidang pertama yang digelar beberapa waktu lalu di ruang sidang KI Sumbar.

Tidak itu saja, Pj Wali Nagari Pasir Talang, Afriyendi, sebagai pihak termohon yang hadir pada sidang lanjutan ini menyampaikan dirinya tidak kenal dengan pemohon.

Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon.

"Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya," ungkap Afriyendi.

Sementara itu, Ketua majelis KI Sumbar, Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.

Ditambahkan Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca, bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP), menjelaskan permohonan SIP dinyatakan gugur apabila pemohon beritikad tidak akan hadir.

"Atas pertimbangan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur," ucap mereka berdua.

Di sisi lain, majelis sidang KI meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang untuk ke depannya di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(cpt/*)

Komentar