LBH-Pemprov Saling Bersikukuh, SIP Berujung Pembuktian

Metro- 25-03-2024 15:42
Pihak LBH Padang dan Pemprov Sumbar saling menghadap pada ketua majelis SIP di KI Sumbar, Senin (25/3). (Dok : Istimewa)
Pihak LBH Padang dan Pemprov Sumbar saling menghadap pada ketua majelis SIP di KI Sumbar, Senin (25/3). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Pemprov Sumbar gagal mencapai kata sepakat dalam mediasi pasca sidang sengketa informasi (SIP) yang digelar majelis sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (25/3).
Gagalnya jalur mediasi ini, karena LBH Padang dan Pemprov Sumbar saling bertahan pada argumen masing-masing.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca yang menjadi mediator antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar pada tahap mediasi.
"Akibat tidak ditemui kesempatan maka sidang antara dua belah pihak ini berlanjut ke tahap pembuktian," kata Mona sesuai upaya mediasi dilakukan.
Seperti diberitakan, awalnya sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu pihak pemohon, LBH Padang tak hadir ke KI Sumbar. Sementara pihak termohon sudah datang.
Pada sidang lanjutan kali ini, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari didampingi anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli dan panitera Kiki Eko Saputro sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran LBH.
"Apakah pihak KI Sumbar sudah memanggil secara patut dan undangan sampai ke LBH Padang," tanya Tanti.
Kuasa LBH, Deansa dan Elfin pun menjawab undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.
Selanjutnya, majelis komisioner pun memeriksa legal formal kedua pihak dan setelah dinyatakan lengkap sidang pun dilanjutkan.
Sengketa Informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut.
Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.
"Informasi yang diminta LBH termasuk yang dikecualikan sehingga kami tidak bisa memberikannya. Namun dengan itikad baik kami tetap menghadiri persidangan ini," kata Indra Sukma, kuasa PPID Pemprov Sumbar.
Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar.
"Kami tatap meminta informasi tersebut sebagai kontrol sosial apakah ada terjadi penyimpangan atau indikasi korupsi," kata kuasa LBH.
Ketua Majelis Komisioner pun menawarkan untuk dilakukan mediasi. Pihak LBH menyetujui, namun pihak Pemprov awalnya menolak dengan alasan informasi yang diminta termasuk dikecualikan.
Namun akhirnya pihak pemprov pun menyetujui mediasi setelah diminta ulang majelis. Sayang hasil akhir dari mediasi ini juga tidak ada titik temunya. (cpt/*)

Komentar