Majelis Sidang SIP Batalkan Permohonan Pemohon

Metro- 25-03-2024 18:06
Persoalan lahan plasma di Pasbar di sidang majelis KI Sumbar, Senin (25/5). (Dok : Istimewa)
Persoalan lahan plasma di Pasbar di sidang majelis KI Sumbar, Senin (25/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com -Permohonan sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan dua pemohon yakni Mispah dan Hamdani, warga Kutiagan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), akhirnya dicabut pihak majelis sidang SIP Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Pencabutan sengketa informasi publik dengan register 38/Vlll/KISB-PS2023 oleh majelis, setelah dua belah pihak menemukan kata mufakat, pada sidang SIP yang digelar Senin (25/3) di KI Sumbar.

"Kata mufakat diputuskan karena tidak lengkapnya dokumen permohonan yang diajukan pemohon," ungkap ketua majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari.

Sebelumnya, sidang SIP yang dijalani dua belah pihak ini berjalan alot, karena keduanya saling tanya jawab dalam sidang itu.

Di sidang, pemohon Mispah meminta negara hadir dan memohon minta kejelasan atas hak hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996 namun tidak kunjung menerima.

"Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari Ombudsman, Kepolisian bahkan ke gubernur, tapi tidak menemukan jawaban," katanya.

Pemohon Hamdani menambakan, pihaknya juga ingin mengetahui ada atau tidaknya sertifikat HGU oleh perusahaan sawit di sana, sehingga mereka mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Sumbar.

Selaku ketua majelis, Endang Lestari meminta Muhammad Ilham perwakilan termohon kantor Pertanahan Pasbar untuk menjawab dari pertanyaan pemohon.

Ilham lalu menyampaikan bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menjawab tentang ada atau tidak adanya, terkait keberadaan sertifikat dimaksud pemohon.

Setelah membaca dan memeriksa dokumen sengketa, anggota majelis Musfi Yendra akhirnya bertanya dan menjelaskan persoalan terkait dari pemohon dimana yang seharusnya sudah melengkapi dokumen dokumen sebagai hak pasti penerima dari pemerintah daerah.

"Apakah sudah ada dokumen yang menyatakan bahwasanya nama ibu dan bapak berhak sebagai penerima plasma," tegas Musfi Yendra, juga ketua KI Sumbarnext

Komentar