Ketua KI Jambi Angkat Bicara Soal Polemik KI Sumbar

Metro- 06-01-2024 18:05
Ketua Komisi Informasi (KI) Jambi, Ahmad Taufik Helmi. (Dok : Istimewa)
Ketua Komisi Informasi (KI) Jambi, Ahmad Taufik Helmi. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Ketua Komisi Informasi (KI) Jambi, Ahmad Taufik Helmi angkat bicara seputar polemik yang dihadapi KI Sumbar, yang menyebutkan ada wacana keberadaan KI Sumbar ini bakal dibekukan.

Taufik melihat, polemik yang terjadi itu jangan sampai mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang kini dimasivakan gerakannya di setiap provinsi di Indonesia ini.

"Pencabutan SK Perpanjangan Komisioner Komisi Informasi Sumbar dinilai sebagai preseden buruk dalam keterbukaan informasi publik. Bukan hanya di Sumbar tapi juga Indonesia," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/1).

Pencabutan SK Perpanjangan Komisioner KI Sumbar, terang Taufik, dinilai sebagai preseden buruk dalam keterbukaan informasi publik. Bukan hanya di Sumbar tapi juga Indonesia.

Dia menilai langkah ini sebagai penggangkanggan terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KI Sumbar sebagai lembaga yang mandiri yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi tentu sangat berpengaruh terhadap layanan penyelesaian sengketa informasi," tukas Taufik lagi.

Konon katanya, sebut Taufik, masih ada permohonan penyelesaian sengketa Infomasi yang hanya tinggal bacakan putusan tapi karena kekosongan maka tidak bisa diteruskan.

Menurutnya, jika ada persoalan-persoalan teknis yang terjadi dalam proses perekrutan ini perlu ada langkah-langkah yang solutif dari stakeholder sehingga tidak terjadinya kekosongan komisioner.

"Jangan main cabut SK saja, paling tidak idealnya Pemprov Sumbar sebelum memutuskan pencabutan SK dimaksud, terlebih dulu dikomunikasikan ke kawan-kawan KI Sumbar, minimal satu bulan sebelum pencabutan tersebut jadi, agar ada persiapan bagi kawan- kawan untuk menyelesaikan perkara-perkara sengketa infomasi di KI Sumbar," tegas Ahmad Taufik Helmi.

Dia berharap pemprov dan DPRD Sumbar bisa segera mencarikan solusi terkait persoalan ini sehingga tidak merugikan masyarakat dan menghambat hak masyarakat mendapatkan keadilan informasi publiknext

Komentar