.
"Efeknya masyarakat pemohon infomasi dirugikan, dengan kekosongan ini juga akan menghambat program- program seperti IKIP tahun 2024 yang biasanya bulan maret telah mulai dilakukan sosialisasinya," lanjut Taufik.
Menurutnya, pembekuan KI Sumbar ini juga mengganggu agenda nasional, seperti Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang biasanya dilaksanakan di awal tahun.
"Komisi KI Pusat RI sebaiknya ikut turun membatu memfasilitasi atau mengkomunikasikan dengan pihak pemrov baik ke DPRD nya maupun pihak pemprov setempat," pungkas Taufik. (cpt/*)


Komentar