Ahli Waris Yelli Riyoni Terima Santunan Bawaslu RI

Metro- 26-03-2024 17:33
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dan jajarannya serah santunan Bawaslu RI kepada ahli waris petugas adhoc Panwascam Bonjol, Selasa (26/3). (Foto : Arunala.com)
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dan jajarannya serah santunan Bawaslu RI kepada ahli waris petugas adhoc Panwascam Bonjol, Selasa (26/3). (Foto : Arunala.com)

Pasaman, Arunala.com - Keluarga almarhumah Yelli Riyoni, 33, Panwascam Bonjol, Kabupaten Pasaman yang meninggal pada 21 Juli 2023 lalu, menerima santunan dari pihak Bawaslu RI.

Santunan ini diserahkan melalui Ketua Bawaslu Sumbar Alni, kepada suami almarhumah, Redi disaksikan orang tua almarhumah, Osnita dan pihak lainnnya, di rumah duka Jorong Batu Hampar, Nagari Koto Kaciak, Pasaman, Selasa (26/3).

Alni pada suasana itu menyampaikan ikut berbelasungkawa atas kepergian almarhumah, dan bagi keluarga yang ditinggal semoga tetap tabah.

"Bawaslu RI dan negara memberikan perhatian pada sosok almarhumah yang telah tunjukan dedikasi kerjanya sebagai bagian dari jajaran pengawas pemilu. Untuk itu, perhatian ini ditunjukan dalam bentuk santunan kepada almarhumah," ungkap Alni didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dan Kabag Administrasi, Mafral saat penyerahan santunan itu.

Alni melanjutkan, Bawaslu RI sebenarnya telah mengganggarkan dana santunan yang diperuntukkan bagi tenaga adhoc Bawaslu, baik itu untuk Panwascam, TKD dan pengawas TPS yang alami kecelakaan saat menjalankan tugas mengawal pelaksanaan demokrasi.

"Apabila terjadi kecelakan kerja pada mereka dalam jalankan tugas, maka ada santunan, besarannya tergantung dari kondisi yang dialami petugas adhoc ini. Seperti almarhumah Yelli Riyoni, yang besar santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 46 juta," ucap Alni.

Alni berharap dengan dana santunan yang diterima ahli waris almarhumah, setidaknya bisa meringankan beban keluar yang ditinggal almarhumah.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin menyebutkan, program santunan bagi petugas adhoc Bawaslu yang alami kecelakaan yang menyebabkan meninggal, luka berat maupun luka sedang.

"Besaran santunan yang diterima petugas yang alami kecelakaan saat jalankan tugasnya tergantung dari kondisi yang alami petugas tersebut, misalnya petugas meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp 46 juta," tutur Karnalis Kamaruddinnext

Komentar