.
"Misalnya, petugas yang meninggal dunia, maka akan mendapat santunan sebesar Rp 46 juta, dan santunan itu langsung kami serahkan kepada ahli warisnya. Sedangkan yang alami luka jumlah santunannya Rp 16,5 juta, dan untuk luka sedang besaran santunannya Rp 8.250.000," beber Karnalis
"Jika dilihat jumlahnya, sebut dia, memang tidak seberapa, namun nilai yang terkandung dibalik santunan itu menunjukan bahwa Bawaslu RI menaruh perhatian besar atas perjuangan para petugas adhoc itu dalam awasi pelaksanaan pemilu 2024 ini," pungkas Karnalis. (cpt)
Halaman 12


Komentar