Polemik SK Pencabutan Jabatan Komisioner KI Sumbar: Supardi Nilai Kebijakan Gubernur Tergesa-gesa

Metro- 05-01-2024 15:02
Ketua DPRD Sumbar, Supardi. (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar, Supardi. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Ketua DPRD Sumbar Supardi menilai keputusan Gubernur Sumbar yang mencabut SK perpanjangan Komisioner Indonesia (KI) Sumbar melalui melalui SK Gubernur Nomor 555-890-2023 merupakan kebijakan yang tergesa-gesa.

"Bahkan kebijakan itu juga dinilai tendensius karena tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwasanya jabatan KI hanya boleh diperpanjang untuk sekian tahun. Dalam perpanjang itu tidak ada batasan waktu. Nah, sementara KI daerah dalam kondisi seperti itu harusnya bisa tetap menjalankan aktivitasnya menjalankan tupoksi dan kewajibannya," tutur Supardi saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (5/1).

Dengan ditutupnya KI Sumbar ini, lanjut Supardi, tentu semua aktivitasnya menjadi berhenti, padahal masih banyak tugas-tugas yang mesti diselesaikan, termasuk sidang sengketa informasi publik.

Ditambah lagi karyawannya juga dirumahkan dan lain sebagainya. Ini jelas akan muncul efek lain jika dikaitkan masalah penganggaran," imbuhnya.

Terkait surat dari pemprov Sumbar yang meminta hasil seleksi KI Sumbar periode 2023-2027 yang telah dilakukan Komisi I DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, suratnya yang telah dilayangkan oleh Pemprov Sumbar kepada pimpinan DPRD Sumbar, bukannya tidak direspon.

Dia menyebut, Pemprov Sumbar memang sudah dua kali menanyakan dan itu sudah kami jawab. Terakhir kami juga mengundang Kadis Kominfo ke kantor DPRD untuk jelaskan tentang persoalan KI

"Kami beberkan semua prosesnya mulai dari koordinasi Komisi 1 DPRD Sumbar ke KI Pusat, lalu kita follow up dengan pusat agar KI Pusat bisa memberikan statementnya berdasarkan hukum, sehingga bisa menjadi acuan bagi DPRD mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar yang baru agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dituntut oleh pihak tertentu," terang Supardi.

Ia melanjutkan, koordinasi Komisi 1 dengan KI pusat itu melalui surat sejak sebulan lalu, jelas Supardi, hingga kini belum mendapatkan respon dari KI pusat.

"Berdasarkan hal tersebut, DPRD Sumbar sudah menjelaskan pada Kadis kominfo. Kami menunggu statement dari KI pusat sebagai acuan dari kami di DPRD untuk menyampaikan hasil seleksi ini agar tidak menjadi persoalan hukum nantinya," pungkas Supardi. (cpt/*)

Komentar