Padang, Arunala.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar mengatur jam operasional beberapa truk barang yang melewati jalur Sitinjau Lauik.
Pengaturan ini dibuat untuk upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut.
"Memang benar saya keluarkan pengumuman tentang pengaturan jam operasional beberapa jenis truk melewati jalur Sitinjau Lauik saat ini," ungkap Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).
Langkah ini diambil, sebut Mahyeldi, untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi di Silaing akibat banjir bandang, Sabtu (11/5/2024) lalu.
"Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan (20/5/2024). Jadi saya meminta para pengemudi kendaraan barang yang masuk kategori pengaturan jam operasional itu bisa mematuhinya," ungkap Mahyeldi lagi.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedi Diantolani menyebut, pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu, dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dulu di tempat yang telah disediakan.
"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tukas Dedi.
Kendati demikian, sebutnya, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang.
Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.
"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.
Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," imbau Dedi.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). (*)
Komentar