.
Poin kedua, lanjutnya, penyelenggara wajib pedomani setiap aturan baik itu UU, peraturan KPU dan bentuk kebijakan lainnya.
Poin ketiga adalah KPU harus aware (peka) terhadap isu-isu lokal. Poin selanjutkan, KPU dan jajarannya harus bekerja secara transparan dan hasilnya akuntabel, sehingga semua pihak dapat menerima proses dan hasil pilkada itu.
"Untuk poin kelima, KPU tidak bisa kerja sendiri, butuh koordinasi dan sinergitas dengan semua stakeholder yang mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Sumbar," tukas Betty. (*)
Halaman 12


Komentar