Operasi Jaran Singgalang, Sat Reskrim Tangkap Pelaku Curanmor

Metro- 03-06-2024 17:29
Pelaku SD saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh
Pelaku SD saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh

Payakumbuh, Arunala.com--Tim Buser dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Jaran Singgalang 2024. Pelaku SD (19) yang dikenal dengan panggilan Dewa merupakan warga Jorong Batu Nan Limo Kenagarian Koto Tangah Simalanggang.

Ia ditangkap pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 10.00 di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Batu Nan Limo Kenagarian Simalanggang.

"Tersangka merupakan DPO pada kasus yang terjadi pada 2021 silam. Saat itu tersangka berhasil menggasak tiga unit sepeda motor milik masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona.

Mirip dengan ungkap kasus curanmor sebelumnya, kali ini tersangka juga merupakan remaja yang masih berusia muda. Hal ini menurut Doni harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Payakumbuh pada umumnya terutama kepada para orang tua dalam hal menjaga tingkah laku anak di rumah.

"Saat ini tersangka berusia 19 tahun. Berarti tiga tahun lalu baru berusia 16 tahun, sangat disayangkan namun hal ini merupakan realita saat ini," terang Kasat Reskrim seraya mengatakan tersangka saat ini telah ditahan untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif. (*)

Komentar