Satreskrim Polres Payakumbuh Bekuk DPO Curanmor

Metro- 03-06-2024 17:37
Pelaku FO (22) saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh
Pelaku FO (22) saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh

Payakumbuh, Arunala.com--Salah satu DPO (Buron) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kota Payakumbuh pada tahun 2021 silam akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Ia ditangkap di Pasar Ibuh Timur pada Kamis (30/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengungkapkan FO (22) merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua sejak 2021 lalu. Kurangnya bukti di lapangan serta minim informasi dari saksi membuat pihaknya kesulitan dalam ungkap perkara ini.

"Alhamdulillah, walau melalui rentang waktu yang cukup panjang tersangka akhirnya bisa kita ringkus," ujar AKP Doni.

Berdasar keterangan AKP Doni, tersangka FO telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada 2021 lalu itu. Ketiga sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Lokasi pun berbeda, dua kali dilakukan di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh, dan satu lagi di Jorong Sikabu-kabu," beber AKP Doni.

Pihaknya juga menyayangkan terhadap usia pelaku yang masih tergolong belia namun sudah melakukan kejahatan yang merugikan orang lain. Tersangka FO saat ini sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Komentar