Payakumbuh, Arunala.com--Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua remaja melakukan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 21.30. Kedua tersangka berinisial AZ (21) dan RV (18) ditangkap saat menunggu calon pembeli narkotika di pinggiran jalan umum Kenagarian Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota.
"Saat di sergap dan di geledah, kita menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet tersangka AZ dan satu paket lagi di temukan ditanah karena AZ berusaha menghilangkan barang bukti, " ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Iptu Aiga menambahkan, penangkapan dua tersangka asal Piladang tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dan menemukanya di sekitaran jalan umum Kenagarian Batu Hampar.
Tak cukup sampai disitu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AZ yang berlokasi di Jorong Piladang Kenagarian Batu Hampar. Di sana polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
Tersangka AZ mengakui semua barang bukti sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Belmond (DPO) yang saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lapas Khusus Narkoba Sawahlunto.
Selain narkotika jenis sabu, dua unit handphone milik tersangka dan uang sebesar Rp 100.000 hasil dari penjualan narkotika sebelumnya juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti. (*)


Komentar