Jumat, KPU Sumbar Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Terpilih

Metro- 13-06-2024 19:23
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (dok : istimewa)
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Jumat (14/6/2024), calon anggota DPRD Sumbar terpilih hasil pemilu 2024 akan ditetapkan KPU Sumbar. Selain juga ditetapkan jumlah perolehan kursi peserta pemilu yang akan duduk di DPRD Sumbar itu nantinya.

Penetapan itu sendiri diputuskan KPU Sumbar dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan Jumat besok tersebut di salah satu hotel berbintang di Padang.

"Benar, besok (Jumat, red) kami dari KPU Sumbar akan pleno untuk menetapkan calon anggota terpilih dan perolehan kursi untuk DPRD Sumbar," kata komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis (13/6/2024).

Penetapan ini, sebut Ory, pasca keluarnya putusan MK yang menolak permohonan PDI Perjuangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perolehan suara anggota DPRD provinsi dapil Sumbar 4.

Dia menambhakan, selain untuk DPRD Sumbar, penetapan anggota dewan terpilih juga dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok.

"Di kabupaten itu, MK juga memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok," terang Ory. (*)

Komentar