Calon Kampanye di Medsos, Bawaslu Sumbar Tunggu Regulasi Penertiban

Metro- 17-06-2024 11:01
Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam suatu acara sosialisasi pemilu beberapa waktu lalu. (dok : istimewa)
Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam suatu acara sosialisasi pemilu beberapa waktu lalu. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengaku belum bisa melakukan penertiban iklan calon anggota DPD RI asal Sumbar yang akan ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU) nanti.

Hal ini diungkapkan ketua Bawaslu Sumbar, Alni kepada Arunala.com di Padang, kemarin.

Dia menyebut, taruhlah ada beberapa calon DPD RI yang memanfaatkan media sosial medsos untuk iklan dirinya jelang PSU dilaksanakan, namun Bawaslu Sumbar belum bisa bertindak.

"Sekarang, Bawaslu RI masih buat regulasi soal penegakan hukum tentang PSU ini, tapi aturan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa PSU ini tanpa ada tahapan kampanye," kata Alni.

Karena, sebutnya, keberadaan Bawaslu adalah untuk memastikan aturan-aturan untuk PSU itu berjalan dengan benar.

"Tentu kami dari Bawaslu Sumbar nantinya akan memonitor dan memastikan berjalannya mekanisme yang dilaksanakan KPU Sumbar melakui aturan untuk PSU yang dikeluarkan KPU RI," ucap Alni. (*)

Komentar