Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar hingga kini masih menunggu pihak Irman Gusman untuk menyerahkan dokumen pengumuman pernah dihukum.
Pasalnya, batas akhir penyerahan dokumen itu berlaku hingga Jumat (21/6/2024) nanti," ungkap Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu (19/6/2024).
Apa yang disampaikan Ory ini merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK), agar Irman Gusman jujur soal status dirinya pernah dihukum sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
Selain menyerahkan bukti dokumen yang dimaksud MK, Ory juga menyebutkan, calon ini juga menyertakan bukti tayang dari pengumuman pernah menjadi terpidana itu melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
"Apa bila berkas dokumen yang dimaksud MK itu sudah dipenuhi, selanjutnya kami (KPU Sumbar, red) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI," ujar ketua divisi teknis KPU Sumbar ini.
Lebih jauh Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.
Di sisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah menyiapkan penyelenggara ad hock pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar.
"Dalam waktu dekat ini kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," ucapnya. (*)


Komentar