Padang, Arunala.com - Tiga kategori badan publik di Sumbar yakni OPD, instansi vertikal dan perguruan tinggi mendapat pengarahan dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar tentang pengisian kuisioner keterbukaan informasi publik (KIP) di Padang, Kamis (25/7/2024).
Pengarahan ini dilakukan dalam bimbingan teknis (bimtek) yang merupakan rangkaian tahapan dari evaluasi dan monitoring (monev) KI Sumbar.
Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Asyiah yang membuka bimtek ini menyebutkan, pemprov terus mendorong semua badan publik di Sumbar untuk selalu pro aktif mewujudkan keterbukaan informasi.
"Tidak cuma itu, badan publik juga diminta meningkatkan standar pelayanan informasi publik sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Perda tentang KIP," kata Siti Asyiah.
Dia mengatakan, perwujudan dan implementasi UU No 14 tahun 2024 akan tercipta dari tata kelola informasi dan juga standar layanan informasi badan publik yang baik serta sesuai dengan regulasi yang ada.
"Saat ini Pemprov Sumbar sudah punya regulasi tentang KIP yakni Perda No 2 tahun 2022. Jadi mari bersama-sama menjadikan standar layanan informasi di badan publik kita semuanya menjadi Informatif," pinta Siti Aisyah.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra tampaknya lebih menekankan pentingnya aspek partisipasi badan publik untuk mengikuti penilaian KIP yang diadakan KI Sumbar di 2024 ini.
"Pasalnya hasil penilaian KIP dari KI ini akan menjadi salah satu acuan dalam penilaian kinerja OPD dan badan publik di Sumbar," ucap Musfi.
Dia menerangkan, kegiatan monev 2024 ini sebagai amanat dan turunan dari UU No 14 tahun 2008. Dan ini adalah salah satu bentuk pengayaan KIP dengan upaya bersinergi bersama stakeholder terkait.
"Saya berharap tahun ini semua badan publik di Sumbar bisa memaksimalkan keikutsertaannya dengan membenahi PPID nya sehingga prediket Informatif bisa raih," tukas Musfi. (*)


Komentar