Padang, Arunala.com - Rangka meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi (KI) Sumbar gelar rakor penanganan permohonan informasi publik saat pilkada tahun 2024.
Selain itu, rakor yang diadakan Rabu (11/9/2024) itu, KI Sumbar juga lakukan pendampingan pelaksanaan monev KIP 2024.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan, kegiatan ini bertujuan melihat kemajuan pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Sumbar.
"Apalagi baru-baru ini Bawaslu Sumbar sendiri mendapat penghargaan anugerah keterbukaan informasi dan bagian dari Bawaslu terbaik se-Indonesia," kata Tanti.
Tanti menambahkan, pada dasarnya monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan untuk mendongkrak kinerja PPID terus melakukan inovasi.
“Sebenarnya monev KI ini adalah ajang untuk meningkatkan diri bagi teman-teman, untuk terus meng-upgrade kinerjanya," ujarnya.
Sebab, sebut Tanti, yang membuat informatif nya tersebut tergantung kepada teman-teman sendiri, kami di KI hanya menemani teman-teman di Bawaslu bagaimana menjalani Perbawaslu-nya.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner berjanji memaksimalkan peran PPID dalam menekan gugatan informasi terhadap Bawaslu.
“Saya berterima kasih pada teman-teman semua yang telah bekerja optimal, sehingga bisa mendapatkan berbagai penghargaan dan menekan gugatan informasi terhadap lembaga ini," kata Vifner.
Kegiatan ini, terangnya, juga berguna untuk mengevaluasi kinerja teman-teman Bawaslu di kabupaten kota untuk memaksimalkan kinerjanya.
Dia juga menegaskan, dalam pengawasan dan berbagai upaya pengawasan keterbukaan sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada alasan tertutup pada masyarakat, sesuai dengan aturan berlaku.
"Bawaslu wajib memberitahukan pada publik apa saja yang telah kita kerjakan, sesuai dengan aturan berlaku, baik menyangkut undang-undang pemilu, maupun undang-undang keterbukaan,” tegas Vifner. (*)
Komentar