Padang, Arunala.com - Keterbukaan informasi publik merupakan kesepakatan secara internasional, ditandai dengan momentum Hari Hak untuk Tahu (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Hingga saat ini sebanyak 65 negara telah memperingati RTKD, termasuk Indonesia.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan keterbukaan informasi merupakan isu internasional, tidak hanya di Indonesia.
“Keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan saja aturan yang dijalankan di Indonesia,” kata Musfi.
Namun, sebut saja, keterbukaan informasi merupakan satu aturan yang dijalankan diberbagai negara di dunia.
“Hal ini dilatarbelakangi dengan momentum Right to Know Day, yang digagas oleh aktivis keterbukaan dan PBB di Bulgaria 28 September 2002 lalu,” ungkap Musfi.
Dijelaskannya, kemudian PBB pada tanggal 17 November 2015, melalui Konferensi Umum Unesco mendeklarasikan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tanggal 28 September juga sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI).
Kemudian pada tahun 2019 Majelis Umum PBB memproklamasikan IDUAI, dan diperingati pada tanggal 28 September setiap tahunnya.next
Komentar