Rahmat Saleh: Tanah Bersertifikat Punya Nilai Aset yang Sah

Metro- 30-11-2024 13:57
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh didampingi kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi secara simbolis serahkan sertifikat tanah program PTSL kepada 10 masyarakat di Padang, Sabtu (30/11/2024). (dok : arunala.com)
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh didampingi kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi secara simbolis serahkan sertifikat tanah program PTSL kepada 10 masyarakat di Padang, Sabtu (30/11/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Seratusan warga dari berbagai kabupaten kota di Sumbar mengikuti sosialisasi pengurusan tanah dengan sistematis lengkap (PTSL) di salah satu hotel di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024).

Sosialisasi ini diadakan Anggota Komisi II DPR RI, fraksi PKS, Rahmat Saleh bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar.

Rahmat Saleh dalam penjelasannya, hampir permasalahan menyangkut pengurusan sertifikat tanah baik untuk skala kecil maupun besar laporannya masuk ke Komisi II.

"Contoh, untuk konsensi lahan HGU yang dimilik sejumlah perusahaan sawit, tambang, kemudian yang lain-lain, sampai pada permasalahan penyerobotan lahan, itu masuk ke Komisi II," ungkapnya.

Menurutnya, semua itu memang harus diselesaikan agar nantinya tidak memunculkan persoalan nantinya.

Kemudian menyinggung soal pengurusan sertifikat tanah, Rahmat Saleh menegaskan hal itu penting untuk dilakukan, karena banyak keuntungan yang akan didapatkan.

"Simpelnya, ketika tanah kita tidak punya sertifikat, maka itu ndak pernah diakui oleh pihak ketiga baik pemerintah maupun pihak perbankan sebagai aset yang berharga atau bernilai ekonomis," papar Rahmat Saleh.

Dia mencontohkan, jika ada masyarakat punya kebun atau lahan, dan ketika akan dilaporkan pada LHKPN, itu ditolak karena tidak ada resi kepemilihan lahan yang sah.

"Tapi ketika kita punya lahan atau kebun yang disertifikatkan, maka asetnya itu bernilai baik di mata pemerintah maupun perbankan, dianggap kita punya kekayaan, punya harta," ucapnya.

Untuk itu, Rahmat Saleh mengingatkan, begitu banyaknya aset milik masyarakat selama ini namun mungkin masih atas nama tanah ulayat atau anak kemenakan, maka aset itu dianggap tidak produktif karena tidak tercatat sebagai kekayaan yang sah terdata oleh negara.

Di sisi lain, jelasnya, ada juga tantangan yang harus dipahami yakni sistem kepemilihan lahan karena ada namanya pusako tinggi dan pusako randah.

Melihat dari kondisi diatas, Rahmat Saleh beranggapan hal ini pula yang membuat rendahnya masyarakat Sumbar rendah semangat untuk mengurus sertifikat tanahnyanext

Komentar