Jakarta, Arunala.com - Guna memastikan tata tertib kegiatan DPRD Sumbar tidak langgar aturan dan berjalan
sesuai arahan dan perundang-undangan berlaku, pansus tatib DPRD Sumbar temui Direktur Hukum Daerah Kemendagri.
Kehadiran pansus itu untuk konsultasi awal dari rancangan Tatib yang dibuat oleh pansus tersebut.
"Ada sembilan poin yang kami konsultasikan saat itu. Poin-poin itu merupakan bagian penting dalam perubahan Tatib DPRD Sumbar tahun 2025," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Yandri Rajo Budiman yang memimpin tim pansus itu disela-sela kegiatannya konsultasi awal ke Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dari sembilan poin itu, jelas Evi Yandri, dua diantaranya fasilitasi support staf administrasi kegiatan masing-masing anggota dewan.
Kemudian fasilitasi pakaian daerah dalam kegiatan rapat paripurna istimewa hari Jadi Daerah yang berhubungan langsung dengan dengan fasilitasi keuangan daerah. "Tentu ini menjadi catatan tim pansus untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ujar Evi Yandri.
Ia menambahkan, pembahasan Tatib DPRD Sumbar itu sebagai upaya mengikuti dinamika yang aktifitas berkembang dalam kegiatan kedewanan dan menyakinkan kembali hal-hal yang diatur sesuai undang-undang dan peraturan lainnya.
"Apakah peraturan tatib ini diganti baru atau direvisi, semuanya kami serahkan pada mekanisme yang berlaku. Yang jelas, tatib ini pada dasarnya adalah untuk pedoman dan aturan kerja anggota dewan," katanya.
Sedangkan Kasubdit Produk Hukum Daerah Kemendagri Yuniar menyampaikan setiap perubahan, pergantian dan revisi Tatib DPRD wajib difasilitasi Kemendagri, sebelum ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna.
"Tatib itu merupakan aturan daerah yang mengacu pada aturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," kata Yuniarnext
Komentar