.
Ia menambahkan, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apakah Tatib DPRD ini istilah diganti, direvisi tentu dilihat dari presentase penambahan, perubahan penyusunannya.
"Jika hanya dibawah 50 persen cukup direvisi saja, namun jika melewati 50 persen barulah dicabut dan diganti," ujarnya.
Ia mengaku, terhadap tatib yang diajukan DPRD Sumbar itu, nantinya akan dikoreksi Kemendagri.
"Untuk hal-hal yang berkaitan dengan fasilitasi keuangan DPRD, sebaiknya tim pansus berkonsultasi juga dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri karena ada hal prinsip dalam pengaturannya," kata Yuniar. (*)
Komentar