.
Pelaku selanjutnya berinisial RU (23) warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar selaku pengawas lapangan
Setelah itu J (49) warga Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, sebagi pekerja Box, DL (31) warga Rantonalinjang, Desa Rantonalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut sebagai Pekerja Box.
Ada lagi AM (19) warga Desa Adianjior, Kecamatan Panyambuangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut sebagai pekerja Box dan inisial ID (41) warga Desa Mak Teduh, Kecamatan Krumutan, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau sebagai operator alat berat merk Sany SY215.
Lanjut Kabid Humas ini menjelaskan, Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang beroperasi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin, mengingat risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan," tegasnya.
Kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Polda Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku guna mencegah aktivitas pertambangan emas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem di Pasaman Barat.
“Hingga saat ini depalan orang pelaku ditahan di Mapolda Sumbar, dan untuk barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat,” terang Kabid Humas ini. (*)


Komentar