Karantina Sumbar Sita Tengkorak dan Tanduk Rusa di BIM

Metro- 27-03-2025 19:37
Tengkorak rusa yang masih utuh dengan tanduknya ditahan Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (27/3/2025). IST
Tengkorak rusa yang masih utuh dengan tanduknya ditahan Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (27/3/2025). IST

Padangpariaman, Arunala.com - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumbar, Badan menyita dua tengkorak rusa yang masih utuh dengan tanduknya di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Petugas berhasil mendapati tanduk rusa tersebut berdasarkan laporan dari keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) BIM.

Barang ini dikirim melalui jasa pengiriman via udara, dan diketahui saat melewati pemeriksaan X-Ray di Bandara itu.

Kepala Karantina Sumatera Barat Ibrahim dalam siaran persnya Kamis (27/3/2025) menjelaskan, tindakan penahanan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, melalui pengawasan lalu lintas satwa liar dan langka.

Ini sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Barantin melakukan pertahanan hayati atau biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati.

Dia menambahkan, berdasarkan arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, Karantina melakukan biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit.

"Tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Juga harus disertai dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal,” ujar Ibrahim di Padang, Kamis (27/3).

Ibrahim lebih lanjut menjelaskan, petugas Karantina mengidentifikasi tengkorak rusa yang masih lengkap dengan tanduknya termasuk jenis rusa timor (Rusa timorensis).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Rusa Timor termasuk yang dilindungi.

“Oleh karena itu, tidak bisa dilalulintaskan secara sembarangan serta wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat,” jelas Ibrahimnext

Komentar