Padang, Arunala.com - Untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024, DPRD Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus).
Pembentukan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang sidang utama gedung dewan itu Kamis, (20/3/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
“Pembentukan pansus ini berdasarkan Keputusan DPRD Nomor :4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,” kata Muhidi.
Ia melanjutkan, dengan adanya pansus ini maka pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 telah dapat dilakukan.
“Langkah awal pansus dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi serta penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus,” ucapnya lagi.
Muhidi menyebutkan, sesuai dengan Tata Tertib, Pimpinan Panitia Khusus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
“Berkenaan dengan hal itu, untuk pemilihan pimpinan pansus diserahkan kepada anggota pansus itu sendiri, setelah itu akan umumkan pada rapat paripurna berikutnya,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pembentukan pansus sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD.
"Ini dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan LKPJ itu disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," ucap Muhidi.
Selanjutnya, sambung Muhidi, LKPJ yang disampaikan kepala daerah itu nanti akan direkomendasikan oleh DPRD. (*)
Komentar