Padang, Arunala.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial AH (46) di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang ditangkap Satuan Reskrim Polresta Padang.
Ia ditangkap diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga negara dengan modus menjanjikan bisa meloloskan anak korban yang bekerja di sebuah perusahaan BUMN.
Dalam aksinya, pelaku meminta uang Rp 11 juta sebagai biaya administrasi agar korban bisa diterima kerja.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan, dimana anak korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja sejak awal tahun 2025.
Pelaku menjanjikan korban akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Namun setelah uang diterima pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Kamis (8/5/2025).
Kasat ini menerangkan, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa pelaku terpaksa melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, kata AKP Muhammad Yasin.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan memungut biaya.
"Rekrutmen resmi tidak pernah meminta bayaran. Jika ada yang menawarkan pekerjaan dengan syarat uang, segera laporkan ke pihak yang berwenang," tutupnya. (dpg)
Komentar