Tiga Terduga Pengedar Sabu Asal Aceh Ditangkap BNNP Sumbar

Metro- 14-05-2025 10:46
Tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Pasbar setelah penangkapan tak terduga pengedar, Selasa (13/5/2025). IST
Tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Pasbar setelah penangkapan tak terduga pengedar, Selasa (13/5/2025). IST

Bukittinggi, Arunala.com - Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 1,5 kg berhasil disita tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat (Pasbar) dari tiga pengedar tak terduga.

Penangkapan tiga pengedar tak terduga oleh tim gabungan ini terjadi di salah satu pool bus antar kota antar provinsi di Simpang Limau, Bukittinggi, Selasa (13/5/2025).

Penangkapan ini dibenarkan Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi melalui keterangannya di terima media pasca penangkapan itu.

Brigjen Pol Ricky menerangkan,

Pembukaan ini berawal dari informasi yang diterima, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh dengan bus antar kota antar provinsi.

"Saat bus itu tiba di pool Bukittinggi, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang tersangka, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB," sebut Kepala BNNP Sumbar ini.

Pada penangkapan, selanjutnya, tiga pengedar tak terduga ditangkap petugas dari tim gabungan.

Mereka terdiri satu pria inisial S panggilan F (38) asal Aceh Timur, dan dua perempuan, AL panggilan L (41) asal Bireuen, Aceh dan N panggilan C (24) asal Aceh Utara.

Brigjen Pol Ricky juga menerangkan, saat mau ditangkap ketiga pengedar tak terduga tersebut, mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan bukti barang di lipatan celana, sepatu, hingga di dalam celana dalam.

Namun, dalam proses penggeledahan, petugas tetap berhasil menemukan barang bukti sabu, yang setelah beratnya ditaksir mencapai 1,5 kg, jelasnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti lain diantaranya, sati buah buku rekening dan tiga kartu ATM, lima unit handphone berbagai merek serta satu dompet warna coklat.

Brigjen Pol Ricky menjelaskan,

para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (dpg)

Komentar