Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Metro- 28-05-2025 20:11
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. IST
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. IST

Jakarta, Arunala.com - Pemerintah kembali membuka wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 menjadi 65 tahun.

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi di tubuh birokrasi negara.

Menurut Rahmat, kebijakan soal masa pensiun seharusnya tidak dibuat secara seragam dan terburu-buru, karena menyangkut keberlanjutan sistem kepegawaian dan kualitas layanan publik dalam jangka panjang.

"Perlu kehati-hatian. Jika semua ASN diperpanjang masa tugasnya sampai 65 tahun tanpa seleksi, regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi akan kehilangan dinamika," ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Rahmat menilai regenerasi ASN sangat penting untuk mendorong pembaruan gagasan dan percepatan transformasi digital di sektor publik.

Menurutnya ASN muda harus diberi kesempatan untuk berkembang dan menempati posisi strategis.

"Birokrasi kita memerlukan energi baru. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Jangan sampai potensi mereka tertahan oleh sistem yang tidak memberi jalan naik jabatan," katanya.

Rahmat menyatakan bahwa tidak semua jabatan cocok untuk diperpanjang masa pensiunnya.

Dia menyarankan agar kebijakan ini diarahkan hanya untuk jabatan fungsional tertentu yang memang memiliki kelangkaan SDM berkualitas, seperti peneliti, dosen, dan guru besar.

"Kalau untuk peneliti atau dosen, memang ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi untuk jabatan struktural seperti kepala dinas, kepala biro, atau direktur, regenerasi harus tetap jadi prioritas," jelasnya.

Jika semua jabatan disamaratakan, lanjutnya, maka ASN muda akan kehilangan harapan untuk berkembang.

Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menurunkan motivasi kerja dan merusak iklim meritokrasi yang selama ini sedang dibangun.

DPR juga mendorong agar perpanjangan usia kerja, jika dilakukan, harus berbasis pada evaluasi kinerja dan kompetensi. Bukan semata-mata berdasarkan usia atau jabatan yang telah lama diembannext

Komentar