Polda Sumbar Tangkap Delapan Penambang Emas Ilegal di Pasaman

Metro- 05-06-2025 14:13
Barang bukti alat berat excavator yang disita polisi karena kedapatan melakukan penambangan emas ilegal di Nagari Lubuk Layang, Rao Selatan, Pasaman, Kamis (5/6/2025). IST
Barang bukti alat berat excavator yang disita polisi karena kedapatan melakukan penambangan emas ilegal di Nagari Lubuk Layang, Rao Selatan, Pasaman, Kamis (5/6/2025). IST

Padang, Arunala.com - Tim Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkapan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Rao Selatan, Pasaman.

Pengungkapan dilakukan Kamis (5/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.22 WIB. Ada delapan orang ditangkap petugas dalam penggerebekan pelaku PETI ditempat itu

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan membenarkan adanya penggerebekan aktivitas PETI di Nagari Lubuk Layang itu,

Penggerebekan dilakukan tim Unit III dibawah pimpinan Kompol Firdaus.

Menurutnya, tim ini pada Selasa malam (3/6/2025) berangkat menuju Pasaman, guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana PETI.

"Sampai di Pasaman, tim melakukan mengumpulkan informasi terkait lokasi penambangan emas ilegal itu," ujarnya.

Pada Kamis (5/6/2025) dini hari, mendengar ada suara aneh dan langsung melihat apa terjadi, ternyata dugaan aktivitas penambangan emas ilegal itu memang adanya.

"Tim kemudian mengamankan kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat excavator yang terjadi di Sungai Tolang Jorong Sambilan Nagari Lubuk Layang tersebut.

"Di lokasi juga tim menangkap delapan orang, selain juga disita barang bukti berupa satu unit excavator, satu lembar karpet penyaring, dan dua buah alat dulang," ucap Kombes Pol Andry Kurniawan.

Dia menambahkan, para tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar, terhadap alat berat yang disita akan dirolling keluar dari TKP menuju Polsek terdekat.

Saat ini masih dilakukan proses mengeluarkan alat berat itu dari lokasi penambangan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping.

Dia menambahkan, kasus ini dalam pengembangan dan untuk mengungkap siapa pemilik tambang emas ilegal tersebut.

Kombes Pol Andry Kurniawan juga mengimbau pada masyarakat agar menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, penangkapan delapan terduga pelaku tambang emas ilegal di Pasaman itu bentuk komitmen Polda Sumbar dan jajarannya menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

"Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat," tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya. (dpg)

Komentar