Padang, Arunala.com - Setelah penggerebekan tambang emas ilegal di Pasaman, Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar juga berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Kabupaten Agam.
Penangkapan pelaku dilakukan tim ini di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh tepatnya di Nagari Panampungan, IV Koto, pada Kamis siang (5/6/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
"Pelaku yang berhasil ditangkap inisial "RE" (51), saat mengangkut Solar subsidi dengan menggunakan satu unit mobil merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan saat dihubungi Arunala.com, Jumat (6/6/2025).
Didalam truk yang dibawa pelaku, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah tedmond kosong kapasitas 1000 Liter dan dua buah tedmond bermuatan 1000 L (seribu liter) yang berisikan Solar subsidi.
Kemudian satu unit pompa hisap yang terpasang selang lebih kurang dua meter.
"Dari penangkapan itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar guna pengusutan dan pengembangan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sebut Kombes Pol Andry Kurniawan, tersangka jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. "Ancaman penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.
Sementara itu tempat terpisah Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan, Polda Sumbar terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai peruntukan pemerintah.
"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," imbuhnya. (dpg)
Komentar