Kota Padang Gunakan Empat Jalur Penerimaan Murid Baru SMP

Metro- 19-06-2025 09:07
Ilustrasi penerimaan siswa baru bagi tingkat SMP. IST
Ilustrasi penerimaan siswa baru bagi tingkat SMP. IST

.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru tamatan SD sederajat Kota Padang. Jalur prestasi terdiri dari jalur rata-rata nilai rapor atau jalur prestasi akademik atau jalur prestasi non akademik.

Jalur rata-rata nilai rapor dengan sistem penilaiannya adalah dari rata-rata nilai pengetahuan untuk delapan mata pelajaran (Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKN, Seni Budaya dan PJOK) pada rapor kelas IV semester I sampai kelas VI semester 1.

Jalur prestasi akademik atau jalur prestasi non akademik dengan sistem penilaiannya merupakan nilai bobot dari prestasi yang dinyatakan pada surat keterangan validasi bukti prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas Dikbud Kota Padang.

Bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling lama tiga tahun, bukti atas prestasi akademik dan non akademik berlaku untuk prestasi individu, beregu/kelompok.

Untuk calon murid SMP yang memilih jalur prestasi akademik atau non akademik wajib mengunggah surat keterangan validasi bukti prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Pemeringkatan atau seleksi jalur prestasi berdasarkan urutan nilai rata-rata rapor atau nilai bobot, apabila rata-rata rapor atau nilai bobot sama.

Diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, apabila nilai rata-rata rapor atau nilai bobot dan jarak masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua.

Apabila nilai rata-rata rapor atau nilai bobot, jarak dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal.

Jalur Afirmasi (bebas wilayah)

Jalur afimasi diperuntukkan bagi calon murid baru SMP Negeri dan Swasta yang ikut SPMB yang berasal dari tamatan SD sederajat Kota Padang.

Kemudian terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/data lain yang dikelola Kementerian Sosial RI, masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, anak panti asuhan/panti sosial.

Pada jalur afirmasi disediakan 23 persen dari daya tampung sekolah dengan rincian 18 persen dari calon murid yang kurang mampu dan lima persen untuk penyandang disabilitas.

Untuk calon murid SMP yang berasal dari penyandang disabilitas wajib mengunggah surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padangnext

Komentar