.
Sementara, untuk calon murid SMP yang berasal dari panti asuhan/panti sosial wajib mengunggah surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh lurah setempat.
Pemeringkatan atau seleksi jalur afirmasi berdasarkan urutan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan.
Apabila jarak sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, apabila jarak dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal.
Jalur Mutasi (bebas wilayah)
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru SMP yang berasal dari tamatan SD luar Kota Padang atau anak kandung guru.
Pada jalur ini disediakan 5 persen dari daya tampung, terdiri dari dua persen untuk calon murid SMP yang berasal dari anak kandung guru, tiga persen dari tamatan SD/sederajat luar Kota Padang.
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
Serta adanya surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk calon murid SMP yang berasal dari anak kandung guru wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru pada SMP pilihan dan Kartu Keluarga (KK)
Pemeringkatan atau seleksi jalur mutasi berdasarkan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, apabila jarak sama.
Maka diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, apabila jarak dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran yang awal.
Jalur Domisili (dalam wilayah)
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru SMP Negeri dan Swasta yang ikut SPMB dari tamatan SD sederajat di Kota Padang yang berdomisili pada wilayah yang telah ditetapkan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Domisili calon murid baru berdasarkan pada Alamat pada Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal SPMB tahun 2025 dilaksanakan (sebelum tanggal 23 Juni 2024). Pada jalur domisili ini disediakan 45 persen dari daya tampung sekolah.
Pemeringkatan atau seleksi jalur domisili berdasarkan urutan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, apabila jarak sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, apabila jarak dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awalnext
Komentar