Tunggakan Pajak Diampuni, Vasko: Sekarang Dimaafkan, Ke Depan Harus Taat

Ekonomi- 24-06-2025 03:15
Wagub Sumbar, Vasko Rusiemy bersama Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon saat membahas pemutihan pajak ranmor di Sumbar, kemarin. IST
Wagub Sumbar, Vasko Rusiemy bersama Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon saat membahas pemutihan pajak ranmor di Sumbar, kemarin. IST

Padang, Arunala.com - Beban denda dan tunggakan pajak kendaraan masih menjadi salah satu alasan utama masyarakat enggan membayar pajak.

Menjawab hal ini, Pemprov Sumbar akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat.

Seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan kelegaan dan kemudahan nyata bagi masyarakat Sumbar.

Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang melihat perlunya terobosan konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pemenuhan pajak jangka panjang.

"Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak," ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, di Padang kemarin.

Program ini menjadi langkah berani dan berpihak kepada rakyat, dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol—tanpa membayangkan beban administratif masa lalu.

"Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini," tambahnya.

Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada tahun 2022 namun bersifat terbatas. Kali ini, mencakupnya jauh lebih luas dan menyeluruh, membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.

Vasko menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumbar dan kini memasuki tahap finalisasi teknis.

"Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat," tegas Vasko lagi.next

Komentar