Padang, Arunala.com - Sengketa informasi publik antara Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) dengan pemohon Syarif Isran berakhir di meja mediasi.
Dalam sidang mediasi yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Rabu siangg (2/7-2025) di kantor KI, menyatakan kedua pihak sepakat damai.
Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca yang menjadi mediator diantara pihak bersengkata menyebutkan kedua pihak sepakat serta beritikad baik menyelesaikan persoalan sengketa informasi yang terjadi oleh kedua pihak.
"Alhamdulillah, mediasi register no.07/VI/KISB/2025 berhasil dan para pihak sepakat untuk berdamai tanpa melewati proses persidangan Ajudikasi non litigasi," ucap Mona Sisca seusai sidang mediasi.
Dia mengatakan, saat mediasi itu pihak Pemkab Pasbar bersedia menindaklanjuti permohonan informasi yang diminta oleh pemohon,
Pada sidang mediasi ini, lanjut Mona, pihak pemkab diwakili PPID Utama Pasbar yakni M Irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Pasbar, serta Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, sedangkan pemohon yakni Syarif Isran.
Hasil mendiasi, jelas Mona lagi, Pemkab Pasbar bersedia berikan informasi secara narasi data verifikasi Kependudukan terhadap masyarakat yang menjadi pemilik sertifikat di Kinali.
"Permintaan pemohon itu untuk memastikan apakah data tersebut tercatat atau fiktif di Sistem Dukcapil yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada Pemkab Pasbar," ungkap Mona Sisca.
Ia menambahkan, data yang diminta pemohon tersebut akan diberikan sesuai kesepakatan namun tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai regulasi dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (*)
Komentar