.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa saat ini pendapatan dari pengelolaan sampah di TPA Regional sebagian besar habis untuk menutupi biaya operasional.
Dia menjelasnya, saat ini biaya retribusi sampah untuk 1 ton masih di bawah Rp100 ribu, sementara kebutuhan operasional cukup besar.
:Kami mengusulkan adanya penyesuaian tarif retribusi menjadi Rp100 ribu per ton agar biaya operasional bisa tertutupi dan selebihnya dapat memberikan kontribusi untuk PAD, termasuk dalam hal pemeliharaan alat," terang Desrizal.
Ia juga menambahkan, ke depan perlu ada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten kota terkait mekanisme dan ketentuan retribusi TPA Regional, agar pengelolaannya berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan. (*)
Komentar