Padang, Arunala.com -- Jalan Tol Padang--Sicincin bakal segera diberi tarif bagi pengguna jasa yang melewati jalan tersebut.
Perberlakuan tarif pada jalan sepanjang 36 kilometer itu dibenarkan Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Adjib dalam keterangannya menyebutkan, pembelakuan tarif itu menyusul terbitnya regulasi tarif resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dasar pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPRT/M/2025 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pekanbaru--Padang Seksi Sicincin--Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
"Sebelumnya ruas ini telah beroperasi tanpa tarif sejak 28 Mei 2025, sebagai bagian dari masa pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini penting karena jalan tol ini merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Barat," kata Adjib dalam keterangannya.
Selama hampir dua bulan, Hutama Karya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan kartu uang elektronik (UE) sebagai alat pembayaran tol.
Selain itu ada juga edukasi tata cara berkendara yang aman dan sesuai etika di jalan bebas hambatan, serta manfaat tol bagi efisiensi mobilitas dan ekonomi.
Adjib menjelaskan sosialisasi dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran informasi, baik daring maupun luring.
Tujuannya agar masyarakat tidak hanya memahami cara penggunaan tol secara teknis, tetapi juga mendapatkan informasi yang cukup mengenai besaran tarif dan waktu pemberlakuannya sebelum resmi diterapkan.
"Karena ini tol pertama di Sumbar, kami memanfaatkan masa operasional awal tanpa tarif untuk memperkenalkan jalan tol secara komprehensif. Penetapan tarif pun akan didahului dengan sosialisasi masif melalui berbagai kanal," ujar Adjib. (*)
Komentar