Perkuat Pelayanan KIP, PA Batusangkar Gandeng KI Sumbar

Metro- 01-08-2025 21:54
Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca bersama Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma di sela-sela kegiatan bimtek KIP di kantor pengadilan itu, Jumat (1/8/2025). IST
Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca bersama Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma di sela-sela kegiatan bimtek KIP di kantor pengadilan itu, Jumat (1/8/2025). IST

Tanahdatar, Arunala.com - Sebagai badan publik, Pengadilan Agama (PA) Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, diharapkan jadi role model implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pernyataan itu diungkapkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar), Mona Sisca dalam kegiatan bimtek Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar oleh Pengadilan Agama Batusangkar (PA), Jumat (1/8/2025).

Dalam pemaparannya, Mona Sisca menyebutkan dengan adanya regulasi Undang-Undang No.14 tahun 2008 dan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang KIP, hal itu menjadi acuan bagi PA memberikan akses informasi kepada publik.

"KMA yang mengacu pada UU.14 tahun 2008 telah mengatur tentang jenis informasi, mekanisme permohonan informasi, PPID, hingga sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi," tukas Mona Sisca.

Dalam kesempatan tersebut, Mona Sisca juga memberi apresiasi atas semangat dan antusiasme seluruh aparatur dan PPID PA Batusangkar yang bisa menjadi role model atas standar layanan KIP.

"Saya berharap, PA dan badan publik lainnya bisa mencontoh aplikasi KIP yang ada di PA Batusangkar ini," kata Mona Sisca.

Sedangkan Pungkas Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma mengatakan, bimtek yang diadakan di kantornya itu ditujukan untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur di PA Batusangkar soal KIP.

"Meskipun berhasil meraih peringkat I dalam Monev KIP Sumbar 2024 dan memperoleh predikat Informatif, kami terus berupaya agar seluruh aparatur kami memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan KIP bagi masyarakat," ungkap Rina/

Di sisi lain, saat ini KI Sumbar memang melakukan monitoring dan evaluasi KIP kepada sejumlah badan publik di Sumbar.

Dan untuk memudahkan badan publik ini mengikuti monev, KI Sumbar lebih dulu memberikan bimbingan teknis (bimtek) cara memberikan pelaporan pelaksanaan KIP di tempat badan publik itu berada. (cpt)

Komentar