.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan truk ODOL (Over Dimension Over Load) akan dilarang pada tahun 2027.
Hal ini, menurut Dudy, sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.
Dudy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan mengenai standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya.
Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk. (cpt)
Halaman 12
Komentar