Gubernur Tegaskan Komitmennya dalam Menertibkan Tambang Ilegal di Sumbar

Metro- 11-09-2025 14:49
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat diskusi dengan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menyangkut upaya penertiban PETI di Sumbar, kemarin. IST
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat diskusi dengan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menyangkut upaya penertiban PETI di Sumbar, kemarin. IST

Padang, Arunala.com -Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmennya bersama sejumlah pihak terkait dalam mencegah dan menertibkan aktivitas tambang ilegal di Sumbar.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena selain berdampak negatif bagi lingkungan juga dapat merugikan masyarakat dan daerah.

"Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan," tegas Mahyeldi di Padang, Kamis (11/9/2025).

Hal itu disampaikan Mahyeldi, ketika dikonfirmasi, terkait hasil Forum Group Discussion (FGD) bersama unsur Forkopimda Sumbar dan seluruh pihak terkait lainnya tentang penanganan aktivitas tambang ilegal di Sumbar, yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, pada Rabu malam (10/9/2025) kemarin.

Mahyeldi menekankan, untuk percepatan penertiban tambang ilegal di Sumbar, pihaknya sudah menyurati Kementerian ESDM dan berkomunikasi secara intensif dengan aparat penegak hukum.

Sebab, penegakan hukum bukan kewenangan pemerintah daerah tapi merupakan ranah dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian.

Kepada pihak yang hendak melakukan aktivitas tambang, Mahyeldi mengimbau agar mereka melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakannya, Pemprov Sumbar saat ini juga tengah dalam proses pengusulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Harapannnya, dengan terbentuknya WPR, bisa menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang ilegal.

WPR adalah wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat, yang dilaksanakan oleh masyarakat lokal atau koperasi melalui izin pertambangan rakyat (IPR).

"Tujuan WPR, bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan, menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan memastikan mereka melakukan aktivitas sesuai dengan aspek keselamatan dan lingkungan," terang Mahyeldinext

Komentar