.
Ia menyebut, wajib LHKPN di Bawaslu di Sumbar meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Sumbar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga bendahara pengeluaran.
Mafral menambahkan, rapat yang diadakan ini difokuskan pada tingkat disiplin jajaran Bawaslu se Sumbar, yakni soal kepatuhan pelaporan LHKPN.
Di jajaran Bawaslu se Sumbar yang menjadi wajib lapor LHKPN yang baru mencapai 314 orang. Mereka itu terdiri dari CPNS baru, PPPK dan juga mereka yang baru pindah ke Bawaslu," kata Mafral. (cpt)
Komentar