Padang, Arunala.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni menargetkan jelang awal Maret 2026, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap anggota dan jajaran sekretarian Bawaslu se Sumbar harus tercapai 100 persen.
Penegasan ini diungkapkan Alni saat membuka rapat Penguatan Kelembagaan SDM Pengawas Pemilu Berintegritas, Transparani dan Bermartabat, bersama jajarannya di Kantor Bawalsu Sumbar, Kamis (18/9/2025).
"Target capaian 100 persen pelaporan atau pengisian LHKPN itu tidak hanya untuk internal Bawaslu saja, namun juga bagi pihak eksternal penerima manfaat dari kegiatan yang diadakan Bawaslu," kata Alni.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan hukum pejabat negara.
Disampaikan Alni, dasar hukum pelaporan LHKPN merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bebas KKN.
Selain itu, Alni menilai beberapa pejabat di Bawaslu kabupaten kota mungkin sudah ada yang pensiun, dan ada juga yang baru, maka ia wajib isi laporan LHKPN itu.
Dirinya juga mengingat agar jajaran Bawaslu kabupaten kota jangan sampai terseret kasus korupsi, maupun nepotisme karena berikan laporan yang tidak akurat.
"Jadi betul betul pengisian LHKPN ini senyata-nyatanya. Ini bentuk transparansi dari jajaran Bawaslu," tukasnya.
Dia menyebut, dalam mengisi kuisioner LHKPN itu harus secara riil, dan jangan menjadikan pengisian kuisioner ini sebentuk keterpaksaan.
Ia menambahkan, bagi Ketua Bawaslu kabupaten kota untuk selalu mengontrol capaian pengisian LHKPN mereka.
"Selanjutnya kepada operator yg input data LHKPN di masing-masing bawaslu kabupaten kota, untuk hati-hari dalam pengisian data LHKPN tiap anggota bawaslu yang ada ditempat mereka," pungkas Alni. (cpt)
Komentar