Padang, Arunala.com - Koornidator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, menekankan setiap anggota Bawaslu kabupaten kota di Sumbar untuk jujur dalam membuat laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Ini disampaikan Bartez kepada ketua dan staf Bawaslu kabupaten kota se Sumbar dalam rapat dalam kantor (RDK) di kantor Bawaslu Sumbar, Kamis (25/9/2025).
Bartez menjelaskan, karena SKM ini adalah kewajiban bagi lembaga publik seperti Bawaslu, selain itu juga bentuk komitmen dan langkah tahap kinerja dari lembaga ini.
Untuk itu, dia menyarankan kepada para anggota dan staf Bawaslu di daerah tidak usaha memanipulasi agar nilau SKM lembaganya tinggi.
"Berikan lah hasil yang objektif, karena ini memang untuk kita (Bawaslu, red) bersama, bagaimana kita memperbaiki lembaga ini," tukasnya.
Di sisi lain, Bartez menyebut ada dua aspek yang menjadi indeks kepuasan masyarakat terhadap Bawaslu. Keduanya punya
"Dua aspek itu yakni menyangkut pelayanan publik dan soal kinerja dari Bawaslu itu sendiri," kata Bartez. Ia menegaskan, kinerja itu substansinya adalah pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Bawaslu itu sendiri yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilu.
Sementara itu, Dosen Administrasi Publik
Unand, Widya C Yunita yang jadi narasumber pada RDK, menyebut, survei kepuasan masyarakat (SKM) adalah alat ukur kinerja masing-masing lembaga publik yang diatur dalam UU No.25 tahun 2009.
Ini, ungkapnya, bisa jadi feedback, jadi masukan bagi lembaga bersangkutan, untuk mengukur kualitas pelayanan yang sudah diberikan kepada publik serta bagi pihak penerima layanan dari Bawaslu.
"Ini penting, SKM ini dapat tingkatkan kepercayaan masyarakat, dan apakah lembaga itu baik atau sebaliknya," ungkap Widya.
Dia menerangkan dalam aturan PermenpanRB No.14/2017 menjelaskan bagaimana cara atau tahapan mengukur tingkat kepuasan masyarakat itu, apa saja metodenya, dan bagaimana menyusun laporan SKM itu.
Kemudian, Widya juga mengelompokan siapa atau pihak mana saja yang menjadi responden penilaian SKM Bawaslu ini.
Pertama adalah masyarakat pemilih,
kedua peserta pemilu, ketiga yakni pemantau pemilu dan masyarakat sipil, akademis yang aktif memantau pemilu, dan juga media. (cpt)
Komentar