Agam, Arunala.com - Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt Tumbijo mengungkapkan, penguatan dan perlindungan komoditas unggulan perkebunan agar memiliki daya saing tinggi, jelas sangat penting.
"Dengan cara itu, menjadikan produk-produk ini bisa masuk pasar nasional maupun internasional," katanya saat Sosper Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, pada masyarakat Jorong Padang Tongga, Manggopoh, Agam, Minggu (26/10/2025).
Namun, sebut Ridwan Dt Tumbijo, untuk mendapatkan daya saing itu, jelas dibutuhkan regulasi yang menjamin pemasaran dari sejumlah produk unggulan tersebut.
"Makanya dengan keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023, saya ingin masyarakat dapat mengetahui sejauih mana proteksi perlindungan komoditas unggulan perkebunan," ucap Ridwan.
Ia menerangkan, Perda ini bertujuan mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan secara terstruktur dan berkelanjutan, meningkatkan daya saing komoditas daerah.
Selain itu, juga mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor perkebunan.
Jadi lanjutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang komitmen pemprov mendukung peningkatan kesejahteraan petani.
Khususnya bagi para pelaku usaha di sektor perkebunan seperti sawit, kakao, gambir, dan karet.
"Melalui Perda ini, pemerintah provinsi dapat memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada para petani agar mampu meningkatkan hasil serta nilai tambah dari komoditas unggulan yang mereka kelola," ujar Ridwan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, Dwi Purwanto, yang juga memberikan penjelasan mengenai substansi dan manfaat Perda tersebut. (cpt)


Komentar